Senin, 10 Juni 2013

pkn

1.      Istilah IKn merupakan terjemahan dari civics. Secara etimologis “civics” berasal dari kata “civicus” (bahasa latin) yang searti dengan citizens (bahasa inggris) yang dapat diartikan :
  • Warga negara
  • Penduduk dari sebuah kota
  •  Sesama warga negara, sesama penduduk, orang tanah air
  • Bawahan atau kaula
Secara terminologis, civics diartikan sebagai berikut:
Menurut Stanley E. Dimond dan Elmer f. Pegiler (1970:v) Civics didefinisikan sebagai studi yang berhubungan dengan tugas-tugas pemerintah dan hak-kewajiban warganegara.
2.      (Sebelas)a. Partisipasi.  Partisipasi mendorong setiap warga untuk mempergunakan hak dalam menyampaikan pendapat dalam proses pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan masyarakat, baik secara langsung maupun tak langsung.
b. Penegakan hukum. Penegakan hukum atau dalam bahasa Inggrisnya rule of law diharapkan akan mewujudkan adanya penegakan hukum yang adi bagi semua pihak tanpa pengecualian, menjujung tinggi HAM dan memperhatikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat
c. Transparansi. Transparansi akan menciptakan kepercayaan timbal-balik antara pemerintah dan masyarakat melalui penyediaan informasi dan menjamin kemudahan di dalam memperoleh informasi yang akurat dan memadai, karena informasi merupakan suatu kebutuhan penting masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengelolaan daerah
d. Kesetaraan. Kesetaraan akan memberi peluang yang sama bagi setiap anggota masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraannya
e. Daya Tanggap. Daya tanggap akan dapat meningkatkan kepekaan para penyelenggara pemerintahan terhadap aspirasi masyarakat, tanpa kecuali
f. Wawasan ke Depan. Wawasan ke depan dapat membangun daerah berdasarkan visi dan strategi yang jelas dan mengikutsertakan warga dalam seluruh proses pembangunan, sehingga warga merasa memiliki  dan ikut bertanggung jawab terhadap kemajuan daerahnya
g. Akuntabilitas.  Akuntabilitas akan meningkatkan tanggung jawab dan tanggung gugat para pengambil keputusan dalam segala bidang yang menyangkut kepentingan masyarakat luas
h. Pengawasan.  Pengawasan dapat meningkatkan upaya pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dengan mengusahakan keterlibatan swasta dan masyarakat luas.
i.  Efisiensi dan Efektivitas.  Efisiensi dan efektivitas menjamin terselenggaranya pelayanan kepada masyarakat dengan menggunakan sumber daya yang tersedia secara optimal dan bertanggung jawab
j. Profesionalisme.  Profesionalisme dapat meningkatkan kemampuan dan moral penyelenggara pemerintahan agar mampu memberi pelayanan yang mudah, cepat, tepat dengan biaya yang terjangkau

3.      (sepuluh).
-Free public sphere (ruang publik yang bebas), yaitu masyarakat memiliki akses penuh terhadap setiap kegiatan publik, mereka berhak melakukan kegiatan secara merdeka dalam menyampaikan pendapat, berserikat, berkumpul, serta mempublikasikan informasikan kepada publik.
-Demokratisasi, yaitu proses untuk menerapkan prinsip-prinsip demokrasi sehingga muwujudkan masyarakat yang demokratis
-Toleransi, yaitu kesediaan individu untuk menerima pandangan-pandangan politik dan sikap sosial yang berbeda dalam masyarakat, sikap saling menghargai dan menghormati pendapat serta aktivitas yang dilakukan oleh orang/kelompok lain.
-Pluralisme, yaitu sikap mengakui dan menerima kenyataan mayarakat yang majemuk disertai dengan sikap tulus, bahwa kemajemukan sebagai nilai positif dan merupakan rahmat dari Tuhan Yang Maha Kuasa.
-Keadilan sosial (social justice), yaitu keseimbangan dan pembagian yang proporsiaonal antara hak dan kewajiban, serta tanggung jawab individu terhadap lingkungannya
-Partisipasi sosial, yaitu partisipasi masyarakat yang benar-benar bersih dari rekayasa, intimidasi, ataupun intervensi penguasa/pihak lain, sehingga masyarakat memiliki kedewasaan dan kemandirian berpolitik yang bertanggungjawab
-Supremasi hukum, yaitu upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan
Pencetusnyta Orang yang pertama kali mengungkapkan istilah ini adalah Anwar Ibrahim dan dikembangkan di Indonesia oleh Nurcholish Madjid. Pemaknaan civil society sebagai masyarakat madani merujuk pada konsep dan bentuk masyarakat Madinah yang dibangun Nabi Muhammad. Masyarakat Madinah dianggap sebagai legitimasi historis ketidakbersalahan pembentukan civil society dalam masyarakat muslim modern..
4.      (dua) Pancasila dikatakan sebagai Sistem Filsafat, karena di dalamnya terdapat nilai-nilai Ketuhanan (theologi), nilai manusia (antropologi), nilai kesatuan (metafisika, yang berhubungan dengan pengertian hakekat satu), kerakyatan (hakekat demokrasi) dan keadilan (hakekat keadilan).
Dihubungkan dengan Hari pendidikan nasional maka Dalam hubungan antara filsafat pancasila dan filsafat pendidikan, maka filsafat pendidikan memilki hubungan sebagai berikut : Pertama, filsafat pendidikan merupakan pelaksana pandangan filsafat dan kaidah filsafat dalam bidang pengalaman kemanusiaan yang disebut pendidikan, maka filsafat pendidikan berusaha untuk menjelaskan dan menerangkan supaya pengalaman manusia sesuai dengan kehidupan baru. Filsafat pendidikan mengandung upaya untuk mencari konsep-konsep yang menempatkan manusia ditengah gejal-gejala yang bervariasi dalam proses pendidikan. Kedua, mempelajari filsafat pendidikan karena adanya kepercayaan bahwa kajian itu sangat penting dalam mengembangkan pandangan terhadap proses pendidikan dalam upaya memperbaiki keadaan pendidikan. Persoalan pendidikan yang berhubungan dengan bimbingan, penilaian, metode dan lain-lain, merupakan tanggungjawab filsafat pendidikan. Ketiga, filsafat pendidikan memiliki prinsip-prinsip, kepercayaan, konsep
-hari kesaktian pancasila merupakan hari lahirnya pancasila yang manaPeringatan Hari Kesaktian Pancasila merupakan momentum untuk memperkuat komitmen mengamalkan sila Pancasila dan Keberadaan Pancasila mampu mengayomi bangsa yang majemuk, karena lahir dari pemimpin-pemimpin luhur.

5.      (tiga) Identitas nasional secara terminologis adalah suatu ciri yang dimiliki oleh suatu bangsa yang secara filosofis membedakan bangsa tersebut dengan bangsa yang lain. Maka dari itu setiap bangsa didunia ini memiliki identitas sendiri-sendiri sesuai dengan keunikan, sifat, cirri-ciri serta karakter bangsa tersebut. Berdasarkan hakikat pengertian identitas nasional yang dijelaskan di atas maka dapat disumpulkan identitas nasional suatu bangsa tidak dapat dipisahkan dengan jati diri suatu bangsa atau lebih popular disebut sebagai kepribadian suatu bangsa contohya Suku bangsa, .Kebudayaan, Kondisi  geografis, sedangkan identitas pribadi adlah identitas individu adalah identitas atau jatidiri yang dimiliki oleh suatu bangsa yang dapat muliki dari proses interaksi dengan bangsa lain.
6.      (sembilan) hubungannya adlah Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Mengacu pada definisi normatif dalam UU No 32 Tahun 2004, maka unsur otonomi daerah adalah :

1. Hak.
2. Wewenang.
3. Kewajiban Daerah Otonom.

Ketiga hal tersebut dimaksudkan untuk mengatur dan mengurus sendiri, urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Didalam UU No 32 Tahun 2004 yang dimaksud hak dalam konteks otonomi daerah adalah hak-hak daerah yang dijabarkan pada  Pasal 21 Dalam menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai hak:
1. Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya.
2. Memilih pimpinan daerah.
3. Mengelola aparatur daerah.
4. Mengelola kekayaan daerah.
5. Memungut pajak daerah dan retribusi daerah.
6. Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah.
7. Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah.
8. Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

7.      Perubahan konstitusi
1. menyempurnakan aturan dasar mengenai tatanan negara dalam mencapai tujuan nasional yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 dan memperkokoh negara Kesatuan Repebulik Indonesia yang berdasarkan Pancasila;
2. menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan pelaksanaan kedudukan rakyat serta memperluas partisispasi rakyat agar sesuai dengan perkembangan paham demokrasi;
3. menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan perlindungan hak asasi manusia agar sesuai dengan perkembangan paham hak asasi manusia dan peradaban umat manusia yang sekaligus merupakan syarat bagi suatu negara hukum dicita-citakan oleh UUD 1945;
4. menyempurnakan aturan dasar penyelenggaraan negara secara demokratis dan modern, antara lain melalui pembagian kekuasaan yang lebih tegas, sistem saling mengawasi dan saling mengimbangi (checks and balances) yang lebih ketat dan trasnparan, serta pembentukkan lembaga-lembaga negara yang baru untuk megakomodasi perkembangan kebutuhan bangsa dan tantangan zaman;
5. menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan konstitusional dan kewajiban negara mewujudkan kesejahteraan sosial, mencerdasakan kehidupan bangsa, menegakkan etika, moral dan solidaritas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan dalam perjuangan mewujudkan negara sejahtera;
6. melengkapi aturan dasar yang sangat penting dalam penyelenggaraan negara bagi eksistensi negara dan perjuangan negara mewujudkan demokrasi, seperti pengaturan wilayah negara dan pemilihan umum;
7. menyempurnakan aturan dasar mengenai kehidupan bernegara dan berbangsa sesuai dengan perkembangan aspirasi, kebutuhan, serta kepentingan bangsa dan negara Indonesia dewasa ini sekaligus mengakomodasi kecenderungan untuk kurun waktu yang akan datang.