1. Istilah IKn merupakan terjemahan dari civics. Secara etimologis “civics” berasal dari kata “civicus” (bahasa latin) yang searti
dengan citizens (bahasa inggris) yang
dapat diartikan :
- Warga negara
- Penduduk dari sebuah kota
- Sesama warga negara, sesama penduduk, orang tanah air
- Bawahan atau kaula
Secara terminologis, civics diartikan sebagai berikut:
Menurut Stanley E.
Dimond dan Elmer f. Pegiler (1970:v) Civics
didefinisikan sebagai studi yang berhubungan dengan tugas-tugas pemerintah
dan hak-kewajiban warganegara.
2. (Sebelas)a.
Partisipasi. Partisipasi mendorong setiap warga untuk mempergunakan hak
dalam menyampaikan pendapat dalam proses pengambilan keputusan yang menyangkut
kepentingan masyarakat, baik secara langsung maupun tak langsung.
b.
Penegakan hukum. Penegakan hukum atau dalam bahasa Inggrisnya rule of law
diharapkan akan mewujudkan adanya penegakan hukum yang adi bagi semua pihak
tanpa pengecualian, menjujung tinggi HAM dan memperhatikan nilai-nilai yang
hidup dalam masyarakat
c.
Transparansi. Transparansi akan menciptakan kepercayaan timbal-balik antara
pemerintah dan masyarakat melalui penyediaan informasi dan menjamin kemudahan
di dalam memperoleh informasi yang akurat dan memadai, karena informasi
merupakan suatu kebutuhan penting masyarakat untuk berpartisipasi dalam
pengelolaan daerah
d.
Kesetaraan. Kesetaraan akan memberi peluang yang sama bagi setiap anggota
masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraannya
e.
Daya Tanggap. Daya tanggap akan dapat meningkatkan kepekaan para penyelenggara
pemerintahan terhadap aspirasi masyarakat, tanpa kecuali
f.
Wawasan ke Depan. Wawasan ke depan dapat membangun daerah berdasarkan visi dan
strategi yang jelas dan mengikutsertakan warga dalam seluruh proses
pembangunan, sehingga warga merasa memiliki dan ikut bertanggung jawab
terhadap kemajuan daerahnya
g.
Akuntabilitas. Akuntabilitas akan meningkatkan tanggung jawab dan
tanggung gugat para pengambil keputusan dalam segala bidang yang menyangkut
kepentingan masyarakat luas
h.
Pengawasan. Pengawasan dapat meningkatkan upaya pengawasan terhadap
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dengan mengusahakan keterlibatan
swasta dan masyarakat luas.
i.
Efisiensi dan Efektivitas. Efisiensi dan efektivitas menjamin
terselenggaranya pelayanan kepada masyarakat dengan menggunakan sumber daya
yang tersedia secara optimal dan bertanggung jawab
j.
Profesionalisme. Profesionalisme dapat meningkatkan kemampuan dan moral
penyelenggara pemerintahan agar mampu memberi pelayanan yang mudah, cepat,
tepat dengan biaya yang terjangkau
3.
(sepuluh).
-Free public sphere
(ruang publik yang bebas), yaitu masyarakat memiliki akses penuh terhadap
setiap kegiatan publik, mereka berhak melakukan kegiatan secara merdeka dalam
menyampaikan pendapat, berserikat, berkumpul, serta mempublikasikan
informasikan kepada publik.
-Demokratisasi,
yaitu proses untuk menerapkan prinsip-prinsip demokrasi sehingga muwujudkan
masyarakat yang demokratis
-Toleransi,
yaitu kesediaan individu untuk menerima pandangan-pandangan politik dan sikap
sosial yang berbeda dalam masyarakat, sikap saling menghargai dan menghormati
pendapat serta aktivitas yang dilakukan oleh orang/kelompok lain.
-Pluralisme,
yaitu sikap mengakui dan menerima kenyataan mayarakat yang majemuk disertai
dengan sikap tulus, bahwa kemajemukan sebagai nilai positif dan merupakan
rahmat dari Tuhan Yang Maha Kuasa.
-Keadilan
sosial (social justice), yaitu keseimbangan dan pembagian yang
proporsiaonal antara hak dan kewajiban, serta tanggung jawab individu terhadap
lingkungannya
-Partisipasi
sosial, yaitu partisipasi masyarakat yang benar-benar bersih dari
rekayasa, intimidasi, ataupun intervensi penguasa/pihak lain, sehingga
masyarakat memiliki kedewasaan dan kemandirian berpolitik yang bertanggungjawab
-Supremasi
hukum, yaitu upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan
Pencetusnyta Orang
yang pertama kali mengungkapkan istilah ini adalah Anwar Ibrahim dan
dikembangkan di Indonesia oleh Nurcholish Madjid. Pemaknaan civil society
sebagai masyarakat madani merujuk pada konsep dan bentuk masyarakat Madinah
yang dibangun Nabi Muhammad. Masyarakat Madinah dianggap sebagai legitimasi
historis ketidakbersalahan pembentukan civil society dalam masyarakat muslim
modern..
4.
(dua) Pancasila
dikatakan sebagai Sistem Filsafat, karena di dalamnya terdapat nilai-nilai
Ketuhanan (theologi), nilai manusia (antropologi), nilai kesatuan (metafisika,
yang berhubungan dengan pengertian hakekat satu), kerakyatan (hakekat
demokrasi) dan keadilan (hakekat keadilan).
Dihubungkan
dengan Hari pendidikan nasional maka Dalam hubungan antara
filsafat pancasila dan filsafat pendidikan, maka filsafat pendidikan memilki
hubungan sebagai berikut : Pertama, filsafat pendidikan merupakan pelaksana
pandangan filsafat dan kaidah filsafat dalam bidang pengalaman kemanusiaan yang
disebut pendidikan, maka filsafat pendidikan berusaha untuk menjelaskan dan
menerangkan supaya pengalaman manusia sesuai dengan kehidupan baru. Filsafat
pendidikan mengandung upaya untuk mencari konsep-konsep yang menempatkan
manusia ditengah gejal-gejala yang bervariasi dalam proses pendidikan. Kedua,
mempelajari filsafat pendidikan karena adanya kepercayaan bahwa kajian itu
sangat penting dalam mengembangkan pandangan terhadap proses pendidikan dalam
upaya memperbaiki keadaan pendidikan. Persoalan pendidikan yang berhubungan
dengan bimbingan, penilaian, metode dan lain-lain, merupakan tanggungjawab
filsafat pendidikan. Ketiga, filsafat pendidikan memiliki prinsip-prinsip,
kepercayaan, konsep
-hari
kesaktian pancasila merupakan hari lahirnya pancasila yang manaPeringatan
Hari Kesaktian Pancasila merupakan momentum untuk memperkuat komitmen
mengamalkan sila Pancasila dan Keberadaan Pancasila mampu mengayomi bangsa yang
majemuk, karena lahir dari pemimpin-pemimpin luhur.
5. (tiga) Identitas nasional secara
terminologis adalah suatu ciri yang dimiliki oleh suatu bangsa yang secara
filosofis membedakan bangsa tersebut dengan bangsa yang lain. Maka dari itu
setiap bangsa didunia ini memiliki identitas sendiri-sendiri sesuai dengan
keunikan, sifat, cirri-ciri serta karakter bangsa tersebut. Berdasarkan hakikat
pengertian identitas nasional yang dijelaskan di atas maka dapat disumpulkan
identitas nasional suatu bangsa tidak dapat dipisahkan dengan jati diri suatu
bangsa atau lebih popular disebut sebagai kepribadian suatu bangsa contohya Suku bangsa, .Kebudayaan, Kondisi geografis,
sedangkan identitas pribadi adlah identitas individu adalah
identitas atau jatidiri yang dimiliki oleh suatu bangsa yang dapat muliki dari
proses interaksi dengan bangsa lain.
6. (sembilan) hubungannya adlah Otonomi daerah adalah hak, wewenang,
dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Mengacu pada definisi normatif dalam UU No 32 Tahun 2004,
maka unsur otonomi daerah adalah :
1. Hak.
2. Wewenang.
3. Kewajiban Daerah Otonom.
Ketiga hal tersebut dimaksudkan untuk mengatur dan mengurus sendiri, urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Didalam UU No 32 Tahun 2004 yang dimaksud hak dalam konteks otonomi daerah adalah hak-hak daerah yang dijabarkan pada Pasal 21 Dalam menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai hak:
1. Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya.
2. Memilih pimpinan daerah.
3. Mengelola aparatur daerah.
4. Mengelola kekayaan daerah.
5. Memungut pajak daerah dan retribusi daerah.
6. Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah.
7. Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah.
8. Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
1. Hak.
2. Wewenang.
3. Kewajiban Daerah Otonom.
Ketiga hal tersebut dimaksudkan untuk mengatur dan mengurus sendiri, urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Didalam UU No 32 Tahun 2004 yang dimaksud hak dalam konteks otonomi daerah adalah hak-hak daerah yang dijabarkan pada Pasal 21 Dalam menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai hak:
1. Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya.
2. Memilih pimpinan daerah.
3. Mengelola aparatur daerah.
4. Mengelola kekayaan daerah.
5. Memungut pajak daerah dan retribusi daerah.
6. Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah.
7. Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah.
8. Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
7. Perubahan konstitusi
1. menyempurnakan aturan dasar mengenai
tatanan negara dalam mencapai tujuan nasional yang tertuang dalam Pembukaan UUD
1945 dan memperkokoh negara Kesatuan Repebulik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila;
2. menyempurnakan aturan dasar mengenai
jaminan dan pelaksanaan kedudukan rakyat serta memperluas partisispasi rakyat
agar sesuai dengan perkembangan paham demokrasi;
3. menyempurnakan aturan dasar mengenai
jaminan dan perlindungan hak asasi manusia agar sesuai dengan perkembangan
paham hak asasi manusia dan peradaban umat manusia yang sekaligus merupakan
syarat bagi suatu negara hukum dicita-citakan oleh UUD 1945;
4. menyempurnakan aturan dasar
penyelenggaraan negara secara demokratis dan modern, antara lain melalui
pembagian kekuasaan yang lebih tegas, sistem saling mengawasi dan saling
mengimbangi (checks and balances) yang lebih ketat dan trasnparan, serta
pembentukkan lembaga-lembaga negara yang baru untuk megakomodasi perkembangan
kebutuhan bangsa dan tantangan zaman;
5. menyempurnakan aturan dasar mengenai
jaminan konstitusional dan kewajiban negara mewujudkan kesejahteraan sosial,
mencerdasakan kehidupan bangsa, menegakkan etika, moral dan solidaritas dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sesuai dengan harkat dan
martabat kemanusiaan dalam perjuangan mewujudkan negara sejahtera;
6. melengkapi aturan dasar yang sangat
penting dalam penyelenggaraan negara bagi eksistensi negara dan perjuangan
negara mewujudkan demokrasi, seperti pengaturan wilayah negara dan pemilihan
umum;
7. menyempurnakan aturan dasar mengenai
kehidupan bernegara dan berbangsa sesuai dengan perkembangan aspirasi,
kebutuhan, serta kepentingan bangsa dan negara Indonesia dewasa ini sekaligus
mengakomodasi kecenderungan untuk kurun waktu yang akan datang.