Transplantasi organ tubuh adalah pemindahan seluruh atau sebagian anggota tubuh dari satu tubuh ke tubuh yang lain, atau dari suatu tempat ke te mpat yang lain pada tubuh yang sama. Transplantasi ini ditujukan untuk menggantikan organ tubuh yang rusak atau tak befungsi pada penerima dengan organ tubuh orang lain yang masih berfungsi. organ tubuh tersebut dapat diambil dari orang yang masih hidup ataupun telah meninggal.
Transplantasi jaringan mulai dipikirkan oleh dunia sejak 4000 tahun silam menurut manuscrip yang ditemukan di Mesir yang memuat uraian mengenai eksperimen transplantasi jaringan yang pertama kali dilakukan di Mesir sekitar 2000 tahun sebelum diutusnya Nabi Isa as. Sedang di India beberapa puluh tahun sebelum lahirnya Nabi Isa as. seorang ahli bedah bangsa Hindu telah berhasil memperbaiki hidung seorang tahanan yang cacat akibat siksaan, dengan cara mentransplantasikan sebagian kulit dan jaringan lemak yang diambil dari lengannya. Ketika Islam muncul pada abad ke-7 Masehi, ilmu bedah sudah dikenal di berbagai negara dunia, khususnya negara-negara maju saat itu, seperti negara Romawi dan Persi. Namun pencangkokan jaringan belum mengalami perkembangan.
Meskipun pencangkokan organ tubuh belum dikenal oleh dunia saat itu, namun operasi plastik yang menggunakan organ buatan atau palsu sudah dikenal di masa Nabi muhammad saw. sebagaimana yang diriwayatkan Imam Abu Daud dan Tirmidzi dari Abdurrahman bin Tharfah “bahwa kakeknya ‘Arfajah bin As’ad pernah terpotong hidungnya pada perang Kulab, lalu ia memasang hidung (palsu) dari logam perak, namun hidung tersebut mulai membau (membusuk), maka Nabi saw. menyuruhnya untuk memasang hidung (palsu) dari logam emas’’.
B. Hukum tranplantasi menurut pandangan islam
masalah transplantasi dalam kajian hukum syariah Islam diuraikan menjadi 3 bagian ;
Pertama : Penanaman jaringan/organ tubuh yang diambil dari tubuh yang sama.seperti praktek transplantasi kulit dari suatu bagian tubuh ke bagian lain dari tubuhnya yang terbakar atau dalam kasus transplantasi penyumbatan dan penyempitan pembuluh darah jantung dengan mengambil pembuluh darah pada bagian kaki. Masalah ini hukumnya adalah boleh berdasarkan analogi (qiyas) diperbolehkannya seseorang untuk memotong bagian tubuhnya yang membahayakan keselamatan jiwanya karena suatu sebab.
Kedua : Penanaman jaringan/organ tubuh yang diambil dari individu lain/orang lain. Dalam pembahasan terdapat 2 persoalan yaitu:
1. Penanaman jaringan/organ tubuh yang diambil dari individu orang lain yang masih hidup
adapun hukum tranplantasi/donor anggota tubuh yang diambil dari orang yang masih hidup;
a. Hukumnya tidak boleh bila Penanaman jaringan/organ tunggal yang dapat mengakibatkan kematian donaturnya bila diambil. Seperti, jantung, hati dan otak. hal ini berdasarkan firman Allah
•
Artinya : Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik. (Al baqoroh 195)
Menolong orang lain adalah perbuatan mulia. Namun tetap harus memperhatikan kondisi pribadi. Artinya, tidak dibenarkan menolong orang lain yang berakibat membinasakan diri sendiri, sebagaimana firman Allah:
•
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. (An nisa’ 29)
Maksud dari Lafadz yakni larangan seseorang menyakiti dirinya sendiri seperti bunuh diri, mendonorkan organ tubuh kepada orang lain yang dapat membunuh dirinya sendiri, larangan ini juga mancakup larangan membunuh orang lain karena umat merupakan suatu kesatuan.
• •
Artinya: dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah Amat berat siksa-Nya. (Al maidah 2)
Dan sesuai dengan hadist rosulullah SAW:
” Dan Allah akan selalu membantu hamba-Nya selama hamba tersebut membantu saudaranya ” ( HR Muslim no 2699 ) .
b. Hukumya boleh bila Penanaman jaringan/organ yang diambil dari orang lain yang masih hidup yang tidak mengakibatkan kematiannya seperti, organ tubuh ganda diantaranya ginjal atau kulit atau dapat juga dikategorikan disini praktek donor darah.sesuai dengan firman Allah:
•• •
Artinya : dan Barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, Maka seolah-olah Dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. dan Sesungguhnya telah datang kepada mereka Rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi.
Dalam ayat ini, Allah swt memuji setiap orang yang memelihara kehidupan manusia, maka dalam hal ini, para pendonor dan dokter yang menangani pasien adalah orang-orang yang mendapatkan pujian dari Allah swt, karena memelihara kehidupan seorang pasien, atau menjadi sebab hidupnya pasien dengan ijin Allah swt.
Tapi dengan syarat :
• Tidak membahayakan kelangsungan hidup yang wajar bagi donaturnya . Karena kaidah hukum islam/ kaidah fiqih yang menyatakan “ adhororu la yuzalu bid dhoror” bahwa suatu bahaya tidak boleh dihilangkan dengan resiko mendatangkan bahaya serupa/sebanding.
• Orang yang mendonorkan organ tubuhnya itu tidak boleh karna terpaksa dan organya tidak boleh diperjual belikan.
Para pakar hukum islam menetapkan bahwa manusia hidup atau mati tetap tidak dibenarkan untuk diperjual belikan sebab manusia bukanlah harta baik menurut pandangan agama maupun menurut akal yang sehat dan juga tidak dimakan seperti tubuh binatang.
• transplantasi sebagai alternatif peluang satu-satunya bagi penyembuhan penyakit pasien dan benar-benar darurat. Apabila ada jalan lain, maka pendonoran tidak dianjurkan.dengan demikian, tidak diperbolehkan mendonorkan anggota badan orang hidup, jika ada kemungkinan mengambil donor dari orang mati.
• Orang yang didonor harus orang yang terjaga darahnya, yaitu orang Islam tidak boleh mendonorkan pada orang kafir Sesuai dengan firman Allah:
• •
Artinya: dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah Amat berat siksa-Nya. (Al maidah 2)
Jika seseorang mendonorkan organ tubuhnya untuk orang kafir maka orang tersebut termasuk menolong orang kafir dalam berbuat kemaksiatan kepada Allah.Jika si pendonor / donaturnya bukan orang islam tapi orang yang menerima organ adalah orang islam maka hukumnya tidak apa-apa.
• Harus dilihat keadaan orang yang akan didonori. Apakah dia layak menerima donor tersebut atau tidak. Sekiranya dengan didonori dia dipastikan tetap akan meninggal dikarenakan penyakit itu, anggota badan yang didonorkan jauh lebih bermanfaat jika tetap berada pada pemilik aslinya.
• Untuk menghindari penyelewengan yang disengaja ataupun tidak, pendonoran anggota badan harus dilakukan di bawah pengawasan badan atau lembaga resmi yang diakui secara moral dan keilmuan.
Namun ada pengecualian tidak dibolehkan transplantasi buah zakar meskipun organ ini ganda karena dapat merusak fisik luar manusia, mengakibatkan terputusnya keturunan bagi donatur yang masih hidup dan transplantasi ini tidak dinilai darurat, serta dapat mengacaukan garis keturunan.
c. hukumnya boleh jika Penanaman jaringan/organ yang diambil dari orang lain yang masih hidup yang tidak mengakibatkan kematiannya dan anggota yang didonorkan tersebut bisa pulih kembali seperti darah karena darah itu diproduksi oleh tubuh dan berganti secara berkala. Donor darah dilakukan manakala pasien kekurangan darah akibat operasi, kecelakaan, kebakaran, persalinan, gagal ginjal, kanker darah dan lainnya. Sesuai dengan firman Allah SWT:
• •
Artinya: Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. tetapi Barangsiapa dalam Keadaan terpaksa (memakannya) sedang Dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Al baqarah 173)
Ayat di atas menunjukkan diperbolehkanya bagi orang yang terpaksa memakan yang haram karena keadaan darurat, donor darah adalah termasuk di dalamnya.
Tapi dengan syarat:
• Sang pasien memang benar-benar membutuhkan darah tersebut, dan harus ada rekomendasi dari dokter.
• Tidak ada cara pengobatan lain kecuali dengan memasok darah
• Darah tersebut tidak membahayakan pasien.
• Pasien mengambil darah secukupnya. Ini sesuai dengan kaidah fikih yang berbunyi " Apa-apa yang diperbolehkan karena darurat, maka itu diukur sesuai kadarnya”
• Pasien mendapatkan donor darah secara gratis. Jika tidak mendapatkannya secara gratis, maka dibolehkan baginya untuk membeli darah tersebut, dan dosanya akan ditanggung oleh yang menjual, karena menjual darah hukumnya haram, sebagaimana yang disebutkan dalam hadist bahwasanya Rasulullah SAW melarang seseorang untuk menjual darah. ( Shahih Bukhari, Juz )
Sebagai mana yang difatwakan oleh imam nawawi : "Sebagaimana diharamkan mengambil upah dari ( perbuatan haram ), maka diharamkan juga untuk memberikan upah kepadanya. Akan tetapi dibolehkan memberikan upah( kepada sesuatu yang haram), jika dalam keadaan darurat ". Hal ini sesuai dengan permasalahan membeli darah karena darurat.
2.Penanaman jaringan/organ tubuh yang diambil dari orang yang sudah meninggal:
Dalam hal ini dikalangan ulama’ terdapat perbedaan pendapat:
a. Ulama’ yang mengharamkan / tidak memperbolehkan mengambil organ tubuh mayat mereka beralasan bahwasanya seorang ahli waris ,dokter atau seorang penguasa tidak berhak memanfaat¬kan salah satu organ tubuh orang yang sudah meninggal untuk ditransplantasikan kepada orang lain yang membutuhkan¬nya.karena seorang mayat mempun¬yai kehormatan yang wajib dipelihara sebagaimana kehormatan orang hidup. Dan Allah telah mengharamkan pelanggaran terha¬dap kehormatan mayat sebagaimana pelanggaran terhadap kehor¬matan orang hidup. Allah menetapkan pula bahwa menganiaya mayat sama saja dosanya dengan menganiaya orang hidup. Diriwayatkan dari A’isyah Ummul Mu’minin RA bahwa Rasulullah SAW bersabda :
“Memecahkan tulang mayat itu sama dengan memecahkan tulang orang hidup.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Hibban).
b. Adapun pendapat ulama’yang paling kuat adalah Boleh hukumnya memindahkan/menyumbangkan organ manusia yang sudah meninggal kepada orang yang masih hidup, Adapun Madzhab yang berpendapat diatas adalah: madzhab syafi’iah, madzhab hanafiah , madzhab malikiah, madzhab hambaliah. Sesuai dengan firman Allah SWT:
•• ……………
Artinya : dan Barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, Maka seolah- olah Dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya………….(Almaidah 32)
•
Artinya:dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.( Al baqarah 195)
Dengan mendonorkan organ tubuhnya berarti dia telah berbuat baik kepada orang lain karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.
Dan juga sesuai dengan hadist Nabi SAW yang artinya :
”Berobatlah wahai hamba Allah, karen sesungguhnya Allah tidak meletakkan penyakit kecuali Dia meletakkan jua obatnya, kecuali satu penyakit yang tidak ada obatnya, yaitu penyakit tua.”
Adapun dalam hadis sudah jelas bahwa setiap penyakit itu ada obatnya salah satunya dengan cara tranplantasi organ tubuh.
Dan juga sesuai dengan kaidah fiqih yang menyatakan : “ ad dhororu yuzalu “ segala kemuddorotan harus dihilangkan. Dalam kasus ini bahaya (penyakit) harus dihilangkan dengan cara transplantasi.
Tapi dengan syarat :
• Harus ada izin dari keluarga atau dari wasiat orang yang meninggal.
• Ada sebuah azas manfaat ataupun sebuah kebutuhan yang di anggap keharusan Mutlak.
• Organ yang akan disumbangkan haruslah organ yang ditentukan dapat menyelamatkan atau mempertahankan kualitas hidup manusia lainnya.
• Organ yang akan disumbangkan harus dipindahkan setelah dipastikan secara prosedur medis bahwa si penyumbang organ telah meninggal dunia.
• Organ tubuh yang akan disumbangkan bisa juga dari korban kecelakaan yang identitasnya tidak diketahui tapi hal itu harus dilakukan dengan seizin hakim.
• Tanpa adanya unsur jual beli.
Ketiga : penanaman jaringangan / organ tubuh yang diambil dari hayawan. Dengan syarat Hayawan tersebut harus suci ( selain anjing dan babi ). untuk binatang tidak diperlukan izin sebab Allah sudah mengizinkan manusia untuk memanfatkan binatang dengan cara yang baik.
C. Hukum jual beli organ tubuh
Adapun ijab qobul itu adalah salah satu rukun jual beli sedangkan hukum jual beli organ tubuh menurut para ulama tidak diperbolehkan. Ijab yaitu kata yang keluar dari penjual seperti ucapan " saya jual" dan Qobul yaitu ucapan yang keluar dari pembeli dengan ucapan "saya beli "
Sesungguhnya syarat sahnya suatu jual beli adalah bahwa si penjual adalah pemilik dari barang yang dijualnya berdasarkan riwayat Ahmad dan Abu Daud dari Umar bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya bahwa Rasulullah saw bersabda,”Janganlah kamu menjual sesuatu yang tidak kamu miliki.” Artinya adalah apa-apa yang bukan milikmu.
Para ahli ilmu bersepakat bahwa seandainya seorang manusia menjual apa-apa yang bukan miliknya maka jual beli tersebut menjadi batal. Sebagaimana diketahui bahwa organ tubuh manusia bukanlah milik seorang manusia sehingga secara syar’i tidak diizinkan bagi manusia untuk meperjualbelikannya karena jual beli organ tubuh itu termasuk dalam jual beli yang tidak dimiliki manusia.
Didalam jual beli organ tubuh manusia baik organ seorang muslim atau kafir maka terdapat penghinaan terhadapnya padahal Allah swt telah memuliakannya. Firman Allah swt :
وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُم مِّنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَى كَثِيرٍ مِّمَّن خَلَقْنَاتَفْضِيلا
Artinya : “Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.” (QS. Al Israa : 70)
Diantara alasan kebanyakan ulama yang mengharamkan jual beli organ tubuh manusia ini adalah bertentangan dengan kemuliaan yang diberikan Allah kepada manusia. (Markaz al Fatwa No. 632)
SEASON DUA
Transplantasi Menurut Islam
Transplantasi berasal dari kata to transplant yang berarti to move from one place to another, bergerak dari satu tem-
pat ke tempat lain. Pengertian transplantasi menurut para ahli Ilmu kedokteran adalah pembedahan jaringan atau
organ dari satu tempat ke tempat lain. Transplantasi terbagi dua, transplantasi jaringan seperti pencangkokan kor-
nea mata dan transplantasi organ seperti pencangkokan ginjal, jantung dan sebagainya.
2. Pembagian Transplantasi
Dilihat dari segi hubungan genetik antara donor dan resipien, ada tiga jenis transplantasi, yaitu:
- Auto-transplantasi, donor dan resipien merupakan satu individu, diambilkan dari bagian badannya sendiri.
- Homo-transplantasi, donor dan resipiennya individu yang sama jenisnya, manusia dengan manusia, donor
masih hidup atau sudah mati. - Hetero-transplantasi, donor dan resipiennya dua individu yang berlainan jenis, seperti donornya dari hewan
dan resipiennya manusia.
nolakan, sehingga jaringan atau organ yang ditransplantasikan hampir selalu dapat dipertahankan oleh resipien
dalam jangka waktu yang cukup lama. Pada homo-transplantasi akan terjadi tiga kemungkinan:
- Apabila resipien dan donor adalah saudara kembar yang berasal dari satu telur, maka transplantasi hampir
selalu tidak menyebabkan reaksi penolakan. Pada golongan ini hasil transplantasinya serupa dengan hasil
transplantasi pada auto-transplantasi. - Apabila resipien dan donor adalah saudara kandung atau salah satunya adalah orangtua, maka reaksi peno-
lakan pada golongan ini lebih besar daripada golongan pertama, tetapi masih lebih kecil dari golongan ketiga. - Apabila resipien dan donor adalah dua orang yang tidak ada hubungan saudara, maka kemungkinan besar
transplantasi selalu menyebabkan reaksi penolakan.
nor, karena dua alasan yaitu:
- Kebutuhan organ dengan mudah dapat dicukupi, donor mudah ditemui.
- Dengan pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan, terutama dalam bidang Imunologi, maka reaksi penola-
kan (Graft Versus Host Disease/GVHD) dapat ditekan seminimal mungkin
3.1 Pendapat Ulama Klasik
Dalam batas-batas tertentu berbagai jenis transplantasi atau menggunakan anggota tubuh manusia untuk pengo-
batan telah menjadi pembahasan para fukaha (ahli fiqih) sejak lama, baik autotransplantasi, homotransplantasi,
atau heterotransplantasi. Sebagian ulama nampaknya belum memandang perlu memfatwakan hukum autotrans-
plantasi atau replantasi. Barangkali karena telah ada isyarat dalam sunnah fi’liyyah, Nabi pernah melakukannya,
berkat mukjizatnya Nabi dapat mengembalikan (melakukan tindakan sejenis replantasi) mata Qatadah bin
al-Nu’man yang terlepas keluar pada saat perang Badar atau Perang Uhud. Juga pernah mereplantasi tangan Mu-
awwidz bin ‘Afra’ dan Habib bin Yasaf, yang tertebas pedang hingga putus pada saat perang Badar. Atas dasar itu,
maka fukaha sepakat menetapkan bolehnya mengembalikan anggota tubuh yang terputus akibat sakit atau sebab
lainnya ke tempat semula. Ahmad bin Hanbal dan para pengikutnya berargumen, karena di dalamnya terkandung
roh yang merupakan bagian dari roh tubuh tersebut.
3.2. Fatwa Ulama Kontemporer
Majma’ al-Fiqh al-Islami pada Muktamar ke-4 yang diselenggarakan di Jiddah pada 6-11 Februari 1988, telah me-
ngeluarkan fatwa tentang hukum transplantasi menggunakan organ manusia, auto-transplantasi, dan homo-trans-
plantasi dari orang hidup maupun orang mati, dengan syarat-syarat yang harus ditunaikan. Ada delapan butir kepu-
tusan, yaitu sebagai berikut:
- Bahwa memindahkan organ tubuh seseorang ke bagian lain dari tubuhnya sendiri (auto-transplantasi) hukum-
nya boleh, dengan ketentuan dapat dipastikan proses tersebut manfaatnya lebih besar daripada mudarat yang
timbul. Disyaratkan juga, hal itu dilakukan karena organ tubuhnya ada yang hilang atau untuk mengembalikan
ke bentuk asal dan fungsinya, atau untuk menutupi cacat yang membuat si pasien terganggu secara psikologis
maupun fisiologis. - Memindahkan organ tubuh seseorang ke tubuh orang lain hukumnya mubah (boleh), jika organ tubuh yang di-
pindahkan itu dapat terus berganti dan berubah, seperti darah dan kulit. Disyaratkan pula, pendonor organ tu-
buh tersebut seorang yang sehat, serta beberapa syarat lainnya yang perlu diperhatikan. - Boleh hukumnya memanfaatkan organ tubuh yang tidak berfungsi lagi, karena sakit misalnya, untuk orang lain.
Seperti mengambil kornea dari mata seseorang yang tidak berfungsi lagi untuk orang lain. - Haram hukumnya memindahkan organ tubuh yang sangat vital, seperti jantung, dari seseorang yang masih hi-
dup kepada orang lain. - Haram hukumnya memindahkan organ tubuh seseorang yang dapat menyebabkan hilangnya fungsi organ tu-
buh yang asasi secara total, meskipun tidak membahayakan keselamatan jiwanya, seperti memindahkan ke-
dua kornea mata. Namun jika pemindahan organ tersebut hanya berdampak hilangnya sebagian fungsi organ
tubuh yang asasi (tidak total), maka hal ini perlu pembahasan lebih lanjut, sebagaimana yang akan disinggung
pada poin kedelapan. - Boleh hukumnya memindahkan organ tubuh mayyit kepada orang hidup yang sangat bergantung keselamatan
jiwanya dengan organ tubuh tersebut, atau fungsi organ vital sangat tergantung pada keberadaan organ terse-
but. Dengan syarat si mayit atau ahli warisnya mengizinkan. Atau dengan syarat persetujuan pemerintah mus-
lim jika si mayyit seorang yang tidak dikenal identitasnya dan tidak memiliki ahli waris. - Perlu diperhatikan bahwa kesepakatan bolehnya memindahkan organ tubuh yang dijelaskan di atas, disyarat-
kan tidak dilakukan dengan cara jual beli organ tubuh, karena jual beli organ tubuh tidak diperbolehkan sama
sekali. Adapun membelanjakan uang untuk mendapatkan organ tubuh yang sangat dibutuhkan saat darurat,
hal itu masih perlu pembahasan dan kajian lebih lanjut. - Selain bentuk dan kondisi tersebut dia atas yang masih ada kaitannya dengan masalah ini, maka masih perlu
penelitian lebih dalam lagi dan selayaknya dipelajari serta dibahas sejalan dengan kode etik kedokteran dan
hukum-hukum syar’i.
menetapkan hukum tentang transplantasi khusus untuk kornea mata. Intinya, membolehkan dilakukan transplan-
tasi kornea, dengan syarat pemiliknya benar-benar telah mati, mendapatkan izin dari yang bersangkutan atau wali-
nya, diprediksikan secara meyakinkan akan berhasil. Alasan yang dikemukakan, merealisasikan yang kadar kemas-
lahatannya lebih besar, memilih mudarat yang lebih kecil, lebih mendahulukan kepentingan orang hidup. Bahkan,
dibolehkan mengambil mata orang yang telah divonis harus diambil demi kesehatannya karena diprediksikan mem-
bahayakan baginya, dan tidak berdampak buruk kepada pihak penerimanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar